Minggu, 13 Maret 2011

ilmu pendidikan


A. Pengertian Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Prakerin adalah bagian dari pendidikan sistem ganda (PSG) sebagai program bersama antara SMK dan Industri yang dilaksanakan di dunia usaha, industri. Dalam Kurikulum SMK (Dikmenjur, 2008) disebutkan:
Prakerin adalah pola penyelenggaraan diklat yang dikelola bersama-sama antara SMK dengan industri/asosiasi profesi sebagai institusi pasangan (IP), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dan sertifikasi yang merupakan satu kesatuan program dengan menggunakan berbagai bentuk alternatif pelaksanaan , seperti day release, block release, dan sebagainya.
Kemudian dalam jurnal program Prakerin (1999: 1) dijelaskan bahwa Prakerin adalah suatu komponen praktek keahlian profesi, berupa kegiatan secara terprogram dalam situasi sebenarnya untuk mencapai tingkat keahlian dan sikap kerja profesional yang dilakukan di industri.
Pembelajaran di dunia kerja (industri) tersebut merupakan bagian integral dari program diklat secara menyeluruh, karena itu materi yang dipelajari dan kompetensi yang dilatihkan harus jelas kaitannya dengan profil kompetensi tamatan yang telah ditetapkan. Program diklat disusun dan dilaksanakan bersama secara bertanggungjawab antara sekolah dan industri, serta didukung oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mewakili industri dan tokoh  masyarakat yang mewakili masyarakat umum.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Prakerin Dikmendikti, (2003) diungkapkan bahwa Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah program wajib yang harus diselenggarakan oleh sekolah khususnya sekolah menengah kejuruan  dan pendidikan luar sekolah serta wajib diikuti oleh siswa/warga belajar. Penyelenggaraan Praktek Kerja Industri akan membantu peserta didik untuk memantapkan hasil belajar yang diperoleh di sekolah serta membekali siswa dengan pengalaman nyata sesuai dengan program studi yang dipilihnya.
Dari beberapa pernyataan tersebut, maka dalam penelitian ini Prakerin didefenisikan sebagai penyelenggaraan pendidikan yang mengintegrasikan kegiatan pendidikan (teori) di sekolah dengan kegiatan pendidikan (praktek) di dunia industri. Dengan kata lain bahwa Praktek kerja industri adalah suatu strategi dimana setiap siswa mengalami proses belajar melalui bekerja langsung (learning by doing) pada pekerjaan yang sesungguhnya. Dengan praktek kerja industri ini peserta didik memperoleh pengalaman dengan bahan kerja serta membiasakan diri dengan perkembangan-perkembangan baru.
B. Tujuan Praktek Kerja Industri
Menurut Wena (1996) mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan pendekatan sistem ganda bertujuan untuk:
  1. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
  2. Meningkatkan dan memperkokoh keterkaitan dan kesepadanan (link and match) antara lembaga pendidikan pelatihan kejuruan dan dunia kerja.
  3. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja berkualitas dan profesional.
  4. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai proses dari pendidikan.
5.      BAB I
6.      PENDAHULUAN
7.      1.1 Latar belakang masalah
8.      Perlu disadari bahwa sampai pada saat ini lulusan SMK belum dapat diserap langsung oleh pihak dunia usaha maupun industri. Secara kasat mata terbukti hampir setiap dunia usaha/ industri ketika merekrut tenaga kerja lulusab SMK masih menerapkan Pendidikan dan Pelatihan bagi yang telah lolos seleksi penerimaan karyawan rata-rata 3 (tiga) bulan. Hal ini menunjukan bahwa keterampilan yang dimiliki lulusan SMK belum diakui oleh pihak dunia usaha/ industri.
9.      Jika kita kaji secara seksama, kita tidak dapat menyalahkan pihak dunia usaha/ industri. Memang pada kenyataannya masih banyak SMK yang sangat minim peralatan praktik. Sehingga peserta diklat yang harusnya porsi pembelajaran praktik idealnya 70% hanya dapat dilaksanakan 30% saja. Bahkan ada beberapa SMK yang tidak memiliki sama sekali peralatan praktik, dalam pelaksanaan peserta diklat hanya dapat berangan-angan dengan teori saja tidak dengan peralatan kenyataan yang sebenarnya.
SMK yang peralatan praktik cukup memadai, belum tentu peralatan itu sesuai dengan yang ada di industri/ usaha. Sekarang peralatan di dunia usaha/ industri sudah serba otomatis sedangkan peralatan yang ada sdi SMK-SMK masih manual. Sehingga pelaksanaan praktik hanya sekedar mengenal peralatan yang ada, kurang memperhatikan kebutuhan didunia industri/ usaha, itu pun tidak semuanya dapat memanfaatkan secara maksimal.   Sesuai dengan hasil pengamatan dan penelitian Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, pola penyelenggaraan di SMK belum secara tegas dapat menghasilkan tamatan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari kondisi pembelajaran yang belum kondusif untuk menghasilkan tenaga kerja yang professional, karena keahlian professional seseorang tidak semata-matadiukur oleh penguasaan unsur pengetahuan dan teknik bekerja, tetapi harus dilengkapi dengan penguasaan kiat (arts) bekerja yang baik.
Penggunaan unsur ilmu pengetahuan dan teknik bekerja dapat dipelajari di sekolah, namun untuk kiat adalah sesuatu yang tidak dapat diajarkan tetapi harus dikuasai melalui pembiasaan dan internalisasi.
Untukm kiat yang menjadi factor utama penentu kadar keahlian professional seseorang, hanya dapat dikuasai melalui cara mengerjakan pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri. Karena itulah tumbuh suatu aturan keahlian professional berdasarkan jumlah pengalaman kerja. Misalnya tingkat keahlian seorang pilot diukur dari jumlah jam terbangnya, tingkat keahlian seorang montir diukur dari jumlah tahun kerjanya sebagai seorang montir, dan sertifikat seorang “wekder” bias batal apabila lebih dari satu tahun tidak lagi mrngerjakan mengelas.
Mata diklat praktik kejuruan yang disajikan di sekolah biarpun menggunakan peralatan yang lengkap dan modern, pada dasarnya hanya mampu menyajikan proses dan situasi peniruan (simulasi), karena bukan situasi yang sesungguhnya, oleh karena itu sulit diharapkan untuk mampu memberikan keahlian sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan diatas, Dikmenjur menetapkan strategi operasional yang berdasarka kepada kebijakan “Link and Match” (kesesuaian dan kesepadanan) Departemen Pendidikan dan kebudayaan dalam model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, PP Nomor 20 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP Nomor 39 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Kepmendikbud Nomor 080/U/1992 tentang Seklah Menengah Kejuruan dan Kepmendikbud Nomor 080/U/1993 tentang kurikulum SMK.
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.2.1Maksud
Sistem Ganda adalah suatu bentuk penyelenggaraan penddidkan keahlian kejuruan, yang memadukan secara sistematik dan sinkron programg pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung pada bidang pekerjaan yang relevan, terarah dan mencapai kemampuan keahlian tertentu.
Dalam pengertian tersebut tersirat, bahwa ada dua pihak yaitu lembaga pendidikan dan lapangan kerja (industri/ perusahaan atau instansi tertentu) yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program keahlian kejuruan. Dengan demikian kedua belah pihak seharusnya terlibat dan bertangguang jawab mulai dari tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai pada tahap penilaian dan penentuan kelulusan peserta diklat, serta pemasarannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar